PKBM Bekare "melayani" yang tak terlayani
Warga Belajar PKBM Bekare Ponorogo dan Pengelola Paket C Tahun pelajaran 2018/2019 |
Pembukaan Undang Undang dasar tahun 1945
menyebutkan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengingat
luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keadaan geografis, sosial
budaya dan ekonomi yang beragam banyak warga negara yang tidak terjangkau
layanan pendidikan melalui jalur formal (sekolah). Berdasarkan permasalahan
tersebut, untuk memperluas akses pendidikan dalam menjangkau daerah-daerah
sulit dan memberikan layanan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan
ekonomi, pemerintah menyelenggarakan pendidikan melalui jalur nonformal.
Undang undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional
diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu jalur formal, nonformal dan informal yang
bisa saling melengkapi atau sebagai pengganti. Penyelenggaraan pendidikan
melalui jalur non formal ditujukan bagi masyarakat yang karena suatu hal tidak
berkesempatan mengikuti pendidikan melalui jalur formal.
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan pendidikan nonformal yang
melengkapi ataupun pengganti pendidikan formal yang bertujuan untuk memperluas
akses pendidikan dengan berbagai layanan, disesuaikan dengan minat dan
kebutuhan warga belajar. Pendidikan Keaksaraan Dasar (Keaksaraan Fungsional) , Pendidikan
Kesetaraan (Paket) A,B,C. Pendidikan Kecakapan Kewirausahaan dan program
lainnya dapat dilayani di PKBM. Pemerintah telah menempatkan PKBM pada porsinya. Saat ini PKBM sudah merupakan pilihan bukan hanya sebagai
pelengkap dan pengganti pendidikan. Terus semangat...terus berkarya ...
PKBM Bekare "melayani" yang tak terlayani
Reviewed by DESA BEKARE
on
Maret 10, 2019
Rating:
Tidak ada komentar: