Sosialisasi Pilkades dan Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Desa Bekare Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo
Minggu 10 Maret 2019 pukul 20.00 WIB pemerintah
desa Bekare bersama masyarakat mengadakan sosialisasi pilkades dan rapat
pembentukan panitia pilkades tahun 2019. Acara ini dahadiri oleh kepala desa bekare ( Bpk Siswandi ), Pengawas
kecamatan ( Bpk. Purnomo ) , Bhabinkamtibmas desa Bekare ( Bpk. Wahyu ),
Babinsa desa Bekare ( Bpk Saputro), BPD serta berbagai lapisan masyarakat mulai
dari perangkat desa, Ibu- Ibu PKK tokoh pemuda dan tokoh agama yang ada di desa
bekare.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai
tahapan-tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari persiapan, pembentukan
panitia, persiapan administrasi, serta tahapan-tahapan selanjutnya yang telah
di tetapkan pada UU No 102 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan
kepala desa.
Tahun 2019 ini kabupaten Ponorogo melaksanakan
pemilihan kepala desa serentak yaitu 198 desa dan desa di kecamatan Bungkal
yang melakukan pemilihan kepala desa serentak ada 16 desa, desa Bekare salah
satunya.
Kepala desa Bekare Bpk. Siswandi dalam sambutannya
menjelaskan bahwa pemungutan suara pemilihan Pilkades desa Bekare akan
dilaksanakan hari Senin tanggal 20 Mei 2019. Pemungutan suara ini bertepatan
dengan bulan romadhon kira-kira puasa hari ke-15. Kepala Desa Bekare juga
menghimbau kepada masyarakat bekare bahwa
siapapun boleh mendaftar dengan syarat warga negara indonesia, berusia minimal
25 tahun dan berpendidikan minimal SLTP/Sederajat.
Syarat sebagai calon pendaftar ini juga ditegaskan
oleh Bapak Purnomo selaku pengawas pemilihan kepala desa kecamatan Bungkal,
Beliau juga menuturkan bahwa pendaftar calon kepala desa minimal 2 calon dan
maksimal 5 calon, apabila dalam tahap pertama ( 20 Maret - 28 Maret ) yang
mendaftar tidak memenuhi syarat atau hanya 1 yang mendaftar maka akan dibuka
pendaftaran tahap ke 2 selama 3 hari ( 2 April- 5 April ), dan apabila pada
tahap pertama pendaftar sudah terpenuhi ( minimal 2 pendaftar) maka tidak
diadakannya pendaftaran tahap kedua. Beliau juga menjelaskan mengenai
tahapan-tahapan pemilihan kepala desa yaitu
1. Persiapan ; pada tahap ini pemerintah desa, BPD
dan kepala desa membentuk PERDES ( Peraturan Desa ) yang berkaitan dengan
pemilihan kepala desa.
2.
Selanjutnya pemerintah desa dan BPD membentuk panitia pemilihan kepala
desa, pada tahap ini pengawas pemilihan kepala desa menegaskan proses pemilihan
ini harus berjalan secara netral dan tidak terintimidasi pihak manapun.
Orang-oramg yang mempunyai hubungan saudara dengan calon tidak diperbolehkan
menjadi panitia.
Bapak Purnomo juga menjelaskan bahwa syarat memilih
yaitu warga negara yang berusia minimal 17 tahun, berdomisili di desa tetsebut
dan mempunyai KTP-el, sehubungan dengan itu Bpk. Purnomo menghimbau kepada
seluruh peserta yang hadir untuk mengingatkan saudara, tetangga serta keluarga
yang belum mempunyai KTP-el untuk mengurus KTP-el di dukcapil.
Bhabinkamtibmas desa Bekare Bpk. Wahyu yang
merupakan Bhabinkamtibmas yang merangkap 2 desa, desa Bekare dan desa Nambak
berpesan kepada masyarakat desa Bekare untuk menjaga kerukunan dalam proses
pemilihan kepala desa ini, "Semoga pemilihan kepala desa ini berjalan
lancar, tertib dan aman serta tidak ada perselisihan jikalau nanti ada yang
tidak terpilih " tuturnya saat menutup sambutan.
Dari hasil vouting pembentukan panitia pemilihan
kepala desa ini terbentuk susunan panitia yaitu :
Ketua : Dwi Eko Cahyono
Wakil Ketua : Ahmad Basyumi
Sekertaris : Heri Sugianto, S.Pd.
Bendahara : Nanik S.
#Lilik S*
Sosialisasi Pilkades dan Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Desa Bekare Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo
Reviewed by DESA BEKARE
on
Maret 10, 2019
Rating:
Tidak ada komentar: