Top Ad unit 728 × 90

    Sosialisasi Pilkades dan Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Desa Bekare Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo




    Minggu 10 Maret 2019 pukul 20.00 WIB pemerintah desa Bekare bersama masyarakat mengadakan sosialisasi pilkades dan rapat pembentukan panitia pilkades tahun 2019. Acara ini dahadiri oleh  kepala desa bekare ( Bpk Siswandi ), Pengawas kecamatan ( Bpk. Purnomo ) , Bhabinkamtibmas desa Bekare ( Bpk. Wahyu ), Babinsa desa Bekare ( Bpk Saputro), BPD serta berbagai lapisan masyarakat mulai dari perangkat desa, Ibu- Ibu PKK tokoh pemuda dan tokoh agama yang ada di desa bekare.
    Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai tahapan-tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari persiapan, pembentukan panitia, persiapan administrasi, serta tahapan-tahapan selanjutnya yang telah di tetapkan pada UU No 102 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.
    Tahun 2019 ini kabupaten Ponorogo melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yaitu 198 desa dan desa di kecamatan Bungkal yang melakukan pemilihan kepala desa serentak ada 16 desa, desa Bekare salah satunya.



    Kepala desa Bekare Bpk. Siswandi dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemungutan suara pemilihan Pilkades desa Bekare akan dilaksanakan hari Senin tanggal 20 Mei 2019. Pemungutan suara ini bertepatan dengan bulan romadhon kira-kira puasa hari ke-15. Kepala Desa Bekare juga menghimbau kepada masyarakat bekare  bahwa siapapun boleh mendaftar dengan syarat warga negara indonesia, berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SLTP/Sederajat.
    Syarat sebagai calon pendaftar ini juga ditegaskan oleh Bapak Purnomo selaku pengawas pemilihan kepala desa kecamatan Bungkal, Beliau juga menuturkan bahwa pendaftar calon kepala desa minimal 2 calon dan maksimal 5 calon, apabila dalam tahap pertama ( 20 Maret - 28 Maret ) yang mendaftar tidak memenuhi syarat atau hanya 1 yang mendaftar maka akan dibuka pendaftaran tahap ke 2 selama 3 hari ( 2 April- 5 April ), dan apabila pada tahap pertama pendaftar sudah terpenuhi ( minimal 2 pendaftar) maka tidak diadakannya pendaftaran tahap kedua. Beliau juga menjelaskan mengenai tahapan-tahapan pemilihan kepala desa yaitu
    1. Persiapan ; pada tahap ini pemerintah desa, BPD dan kepala desa membentuk PERDES ( Peraturan Desa ) yang berkaitan dengan pemilihan kepala desa.
    2.   Selanjutnya pemerintah desa dan BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa, pada tahap ini pengawas pemilihan kepala desa menegaskan proses pemilihan ini harus berjalan secara netral dan tidak terintimidasi pihak manapun. Orang-oramg yang mempunyai hubungan saudara dengan calon tidak diperbolehkan menjadi panitia.
    Bapak Purnomo juga menjelaskan bahwa syarat memilih yaitu warga negara yang berusia minimal 17 tahun, berdomisili di desa tetsebut dan mempunyai KTP-el, sehubungan dengan itu Bpk. Purnomo menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengingatkan saudara, tetangga serta keluarga yang belum mempunyai KTP-el untuk mengurus KTP-el di dukcapil.
    Bhabinkamtibmas desa Bekare Bpk. Wahyu yang merupakan Bhabinkamtibmas yang merangkap 2 desa, desa Bekare dan desa Nambak berpesan kepada masyarakat desa Bekare untuk menjaga kerukunan dalam proses pemilihan kepala desa ini, "Semoga pemilihan kepala desa ini berjalan lancar, tertib dan aman serta tidak ada perselisihan jikalau nanti ada yang tidak terpilih " tuturnya saat menutup sambutan.
    Dari hasil vouting pembentukan panitia pemilihan kepala desa ini terbentuk susunan panitia yaitu :
    Ketua : Dwi Eko Cahyono
    Wakil Ketua : Ahmad Basyumi
    Sekertaris : Heri Sugianto, S.Pd.
    Bendahara : Nanik S.


    #Lilik S*

    Sosialisasi Pilkades dan Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Desa Bekare Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo Reviewed by DESA BEKARE on Maret 10, 2019 Rating: 5

    Tidak ada komentar:

    All Rights Reserved by Informasi Desa Bekare © 2016 - 2018
    Powered By Desa Bekare, Share by Web Master

    Biểu mẫu liên hệ

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Diberdayakan oleh Blogger.